Fraud adalah tindakan ilegal ditandai dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan ini tidak tergantung pada ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Penipuan yang dilakukan oleh pihak dan organisasi untuk memperoleh uang, properti, atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kehilangan jasa, atau untuk mengamankan keuntungan pribadi atau Bisnis.
Kategori Fraud: - Kecurangan - Penipuan - Penggelapan Aset - Pembocoran Informasi - Tidak Pidana Perbankan